Tentu bagi masyarakat pelajar baik tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), teks pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 (empat) alinea tersebut sudah tidak asing lagi karena senantiasa dibaca di setiap pelaksanaan Upacara Bendera di masing-masing sekolah setiap Hari Senin.
Pembukaan merupakan bagian yang nir terpisahkan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (pasal-pasal), & penerangan. Sedangkan sesudah perubahan (amandemen) terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal, sebagai mana ditegaskan pada pasal II Aturan Tambahan yaitu ?Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.?
Selain itu Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara. Berikut ini admin menuliskan kembali teks pembukaan UUD 1945 untuk para pembaca blog tipsserbaserbi.
Undang-Undang Dasar NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan sang sebab itu, maka penjajahan pada atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai menggunakan peri-humanisme dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada ketika yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yg merdeka, manunggal, berdaulat, adil & makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan menggunakan didorongkan oleh cita-cita luhur, agar berkehidupan kebangsaan yg bebas, maka warga Indonesia menyatakan menggunakan ini kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu buat membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan buat memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban global yang dari kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu pada suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk pada suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan mudun, Persatuan Indonesia & Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta menggunakan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Demikian teks pembukaan UUD 1945. Untuk penjelasan makna setiap alinea akan kami sajikan dalam artikel yang terpisah di blog ini dari makna alinea pertama, kedua, ketiga, serta makna alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar