Sebelum menguraikan makna alinea keempat pembukaan UUD 1945 , kami sajikan kembali teks asli alinea keempat seperti berikut:
Kemudian daripada itu buat membangun suatu Pemerintah Negara Indonesia yg melindungi segenap bangsa Indonesia & semua tumpah darah Indonesia dan buat memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa, & ikut melaksanakan ketertiban dunia yang dari kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat menggunakan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yg adil & mudun, Persatuan Indonesia & Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan menggunakan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu :
- Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
- Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
- Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
- Dasar negara yaitu Pancasila
Negara Indonesia yang dibentuk memiliki tujuan negara yg hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia & semua tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa, & melaksanakan ketertiban global yang dari kemerdekaan, perdamaian tak pernah mati dan keadilan sosial. Keempat tujuan negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia sehabis merdeka. Kemerdekaan yg sudah dicapai wajib diisi menggunakan pembangunan pada segala bidang buat mewujudkan tujuan negara. Sehingga secara bertahap terwujud harapan nasional yaitu negara yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil & makmur.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diadakannya Undang-Undang Dasar dalam hal ini adalah btg tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan konstitusi atau peraturan perundang-undangan, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku. Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi aturan, adalah harus mentaati aturan.
Prinsip bentuk negara yaitu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan warga . Republik adalah bentuk pemerintahan dimana pemerintah dipilih oleh warga . Berbeda dengan bentuk kerajaan di mana pemerintah sebagian bersifat turun temurun. Bentuk ini sejalan menggunakan kedaulatan warga yg bermakna kekuasaan tertingi pada negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara pribadi juga tidak pribadi melalui lembaga perwakilan rakyat.
Alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat dasar negara Pancasila yaitu ??Menggunakan berdasar ke dalam Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil & beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yg dipimpin sang hikmat kebijaksanaan pada Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia?. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan yang utuh, satu kesatuan yg tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan maka secara yuridis-konstitusional merupakan absah, berlaku, & mengikat seluruh forum negara, forum rakyat, & setiap warga negara.
Sekian penjelasan singkat makna alinea keempat pembukaan UUD 1945. Baca juga uraian makna alinea pertama pembukaan UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar