Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara – Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan secara gamblang tentang definisi atau pengertian wawasan nusantara. Salah satu definisinya, wawasan nusantara merupakan pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi (Sunarso, 2008: 165).
Suatu pandangan ataupun tinjauan tentu mempunyai kedudukan, fungsi serta tujuan. Dalam hal ini, wawasan nusantara menjadi suatu pandangan pula memiliki kedudukan, fungsi dan tujuan. Wawasan nusantara pada kerangka berpikir nasional memiliki kedudukan menjadi landasan visional. Landasan visional inilah yang sebagai visi atau harapan Bangsa Indonesia. Visi Bangsa Indonesia dari dalam konsep wawasan nusantara adalah menjadi bangsa yg satu dengan daerah yg satu & utuh pula (Winarno, 2007: 144).
Sebagai bangsa yg satu, Indonesia mempunyai wilayah yg luas dengan berbagai keragaman yg sebagai satu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk sebagai satu dalam suatu bangsa yg merdeka, perlu adanya suatu dorongan & panduan dalam setiap kehidupan berbangsa & bernegara.
Dalam hal ini fungsi wawasan nusantara adalah sebagai suatu pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain wawasan nusantara mempunyai fungsi & kedudukan, wawasan nusantara jua mempunyai tujuan, yaitu bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari dalam kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau wilayah. Wawasan nusantara yang dijadikan menjadi cara pandang tentang bangsa & berdasarkan atas Pancasila disusun buat mencapai tujuan nasional Bangsa Indonesia. Oleh karenanya, tujuan wawasan nusantara wajib sejalan dengan tujuan kedalam buat kepentingan nasional dan tujuan keluar buat ikut serta di dalam usaha penyelenggaraan & membina kesejahteraan dan perdamaian global (Samsul Wahidin, 2010:75-76).
Pendapat senada menggunakan Samsul Wahidin, dikemukakan Winarno (2007:163) bahwa wawasan nusantara mempunyai dua tujuan, yaitu tujuan ke dalam dan tujuan ke luar.
Tujuan ke pada yaitu menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Sedangkan tujuan keluar yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, & ikut dan melaksanakan ketertiban global dari kemerdekaan, perdamaian tak pernah mati dan keadilan sosial dan mengembangkan suatu kerja sama dan saling menghormati.
Pada dasarnya tujuan menurut wawasan nusantara adalah buat mewujudkan tujuan nasional Bangsa Indonesia sebagaimana telah dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yakni:
- Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melidungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar