Jumat, 22 Mei 2020

Jenis-Jenis Puskesmas Menurut Departemen Kesehatan

Jenis - Jenis Puskesmas - Terdapat dua jenis puskesmas menurut Departemen Kesehatan RI (2001) yaitu puskesmas perawatan dan puskesmas nonperawatan.

A. Puskesmas Perawatan (Rawat Inap)

Dalam rangka berbagi layanan kesehatan, Provinsi Jawa Timur berupaya berbagi fungsi layanan puskesmas yakni puskesmas non perawatan & puskesmas perawatan (rawat inap). Menurut Setiawan (2012) upaya Provinsi Jawa Timur tersebut bertujuan untuk menaikkan akses rakyat pada perawatan dan pengobatan. Puskesmas rawat inap didefinisikan juga sebagai puskesmas yang dilengkapi ruangan tambahan dan fasilitas buat menyelamatkan pasien gawat darurat dan tindakan yang diberikan adalah tindakan operatif terbatas & rawat inap ad interim (Effendi, 2009). Rawat inap pasien dilakukan paling sedikit 24 jam perawatan.

Puskesmas Perawatan adalah Puskesmas yg dari Surat Keputusan Bupati atau Walikota menjalankan fungsi perawatan dan buat menjalankan fungsinya diberikan tambahan ruangan dan fasilitas rawat inap yang sekaligus adalah sentra acum antara (Departemen Kesehatan RI, 2007).

Puskesmas perawatan (rawat inap) berfungsi sebagai sentra rujukan pasien yang gawat darurat sebelum dibawa ke tempat tinggal sakit. Tindakan operatif terbatas misalnya kecelakaan lalu lintas, persalinan dengan penyulit & penyakit lain yg bersifat gawat darurat. Puskesmas perawatan menjadi puskesmas rawat inap tingkat pertama menaruh pelayanan kesehatan yg meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dengan tinggal di ruang rawat inap puskesmas (Kepmenkes nomor 28/MENKES/SK/IX/2008).

B. Puskesmas Non Perawatan

Jenis Puskesmas non perawatan hanya melakukan pelayanan kesehatan rawat jalan (Direktorat Penelitian & Pengabdian Masyarakat Institut Teknologi Telkom, 2012). Permenkes No.029 tahun 2010 menyebutkan aktivitas di pelayanan kesehatan rawat jalan yakni observasi, penaksiran, pengobatan, dan atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa dirawat inap.

Demikian uraian jenis-jenis Puskesmas Menurut Departemen Kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar